Entri Populer
-
KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah swt. Karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat me...
-
I. Pengertian Makna Menurut Para Ahli (minimal 3 ahli) dan Letak Kesamaan dan Perbedaannya……?? Pengertian Makna Menurut 3 Ahli Yaitu : a...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Fasciola sp merupakan suatu parasit cacing pipih dari kelas Trematoda, filum Platyhelmi...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kesehatan manusia semakin hari semakin dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang kompl...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Hidup sehat dan memiliki umur yang panjang merupakan impian semua orang . Namun li ng...
-
Penutup tubuh Pada tubuh semua jenis hewan memiliki penutup untuk menahan protoplasma di dalamnya, untuk memberikan perlindungan fisik, dan ...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Secara umum pertumbuhan meliputi pertambahan jumlah (pembelahan sel) , pertambahan ukuran (pemb...
-
KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah swt. Karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat me...
-
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Jaringan dalam biologi adalah sekumpulan sel yang memiliki bentuk dan fungsi yang sama. Jaringan-jaring...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Ejaan yang disempurnakan atau yang lebih dekenal dengan singkatan EYD adalah ejaan yang...
Kamis, 20 Juni 2013
terbentuknya negara
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dunia ini terbentuk dari pulau-pulau, negara-negara, benua-benua. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
B. Tujuan
1. Untuk mengetahui asal muasal terjadinya Negara.
2. Untuk menambah pengetahuan mengenai Negara
C. Rumusan Masalah
Bagaimana proses terbentuknya Negara?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Terjadinya negara secara primer (pendekatan teoritis)
Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebihmaju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya Negara yang pertama di dunia.
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
1. Fase Persekutuan Manusia
2. Fase Kerajaan
3. Fase Negara
4. Fase Negara Demokrasi dan Diktatur
Disamping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya Negara :
1. Teori Ketuhanan (Theokratis).
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negaraterjadi karena kehendak Tuhan. Sisa-sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang-Undang Dasar negara, seperti : Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa´ atau By the grace of God´.
Penganut teori theokrasi modern adalah Frederich Julius Stahl (1802 ± 1861).Dalam bukunya yang berjudul ³Die Philosophie des recht´, ia menyatakan bahwa negarasecara berangsur±angsur tumbuh melalui proses evolusi :
Keluarga -----> Bangsa -----> Negara.
Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.Beberapa pelopor teori theokratis yang lain :
a. Santo Agustinus :
Kedudukan gereja yang dipimpin Sri Paus lebih tinggi dari kedudukan negara yang dipimpin raja, karena Paus merupakan wakil dari tuhan di dunia dan gereja merupakan bayangan dari kerajaan Tuhan. Agustinus membagi ada dua
1) ivitate Dei (Kerajaan Tuhan)
2) ivitate Diabolis/Terrana (Kerajaan Setan) yang ada di dunia fana.
b. Thomas Aquinas :
Negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta penyelenggara kepentingan umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak sempurna. Kedudukan raja dan Sri Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil Tuhan yang masing-masing mempunyai tugas berlainan yaitu raja mempunyai tugas dibidang keduniawian yaitu mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan sejahtera di dalam negara, sedangkan Paus mempunyai tugas dibidang kerokhanian yaitu membimbing rakyatnya agar kelak dapat hidup bahagia di akhirat.
2. Teori kekuasaan
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan / kekuasaan menaklukkan yang lemah. Gambaran bahwa negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut:
a. Kalikles
Dalam suasana alam bebas bila ada orang-orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang kuat memerintah (menguasai) yang lemah.
b. Voltaire
Raja yang pertama ialah pahlawan yang menang perang
c. Karl Marx :
Negara adalah hasil pertarungan antar kekuatan-kekuatan ekonomis dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka yang lebih kuat terhadap yang lemah dan negara akan lenyap kalau perbedaan kelas tidak ada lagi.
d. Harold J. Laski
Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap.
e. Leon Duguit
Yang dapat memaksakan kehendak kepada pihak lain ialah mereka- mereka yang paling kuat yang memiliki keistimewaan phisik, otak (kecerdasan), ekonomi dan agama.
f. Jellinek
Negara adalah kesatuan yang dilengkapi dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di dalamnya yaitu kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa tawar menawar.
3. Teori perjanjian masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing-masing hidup sendiri-sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan padasuatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jamanalamiah) dan negara.
Penganjur teori perjanjian masyarakat antara lain :
a. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara berasal dari suatu perjanjian yang disebut pactum´ dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilangkan kemelaratan. Grotius merupakan orang yang pertama kali memakai hukum kodrat yang berasal dari rasio terhadap hal-hal kenegaraan. Dan ia menganggap bahwa perjanjian masyarakat sebagai suatu kenyataan sejarah yang sungguh-sungguh pernah terjadi.
b. Thomas Hobbes
Suasana alam bebas dalam status naturalis merupakan keadaan penuhkekacauan, kehidupan manusia tak ubahnya seperti binatang buas di hutan belantara (Homo homini lupus) sehingga menyebabkan terjadinya perkelahian atau perang semua lawan semua (Bellum omnium contra omnes atau The war of all aginst all). Keadaan tersebut diakibatkan adanya pelaksanaan natural rights (yaitu hak dan kekuasaan yang dimiliki setiap manusia untuk berbuat apa saja untuk mempertahankan kehidupannya) yang tanpa batas. Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjain.
Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu Pactum Subjectionis´, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarkhi absolute
c. John Locke :
Melalui bukunya yang berjudul Two treaties on civil Government´, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yangmengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam.
Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
1) Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
2) Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak-hak alamiah.Dalam pactum subjectionis tidak semua hak-hak alamiah yang dimilikimanusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi)yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetapmelekat pada diri manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepadasiapapun termasuk penguasa. Dan hak±hak tersebut harus dilindungi dan dijaminoleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendakiadanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
d. Jean Jacques Rousseau
Melalui bukunya yang berjudul Du Contract Social´, Jean JacquesRousseau menyatakan : menurut kodratnya manusia sejak lahir sama dan merdeka,tetapi agar kepentingannya terjamin maka tiap±tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya itu kepada organisasi (disebut negara) yang dibentuk bersama-sama dengan orang lain. Kepada negara tersebut diserahkan kemerdekaan alamiah dan di bawah organisasi negara, manusia mendapatkan kembali haknya dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Negara yang dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat harus dapat menjamin kebebasan dan persamaan serta menyelenggarakan ketertiban masyarakat. Yang berdaulat dalam negara adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya merupakan wakilnya saja, sehingga apapila pemerintah tidak dapat melaksanakan urusannya sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat dapat mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru karena pemerintah yang berdaulat dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (Volonte general). Melalui teorinya tersebut, J.J. Rousseau menghendaki bentuk negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi). Itulah sebabnya ia dianggap sebagai Bapak kedaulatan rakyat (demokrasi).
4. Teori hukum alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
Para penganut teori hukum alam terdiri :
1) Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
2) Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquina.
3) Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.
a. Plato :
Asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
1) Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
2) Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
3) Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
4) Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
b. Aristoteles :
Menurut Aristoteles, keberadaan manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Asal mula terbentuknya negara dapat digambarkan sebagai berikut :
KELUARGA ——> KELOMPOK ——> DESA ——> KOTA/NEGARA
B. Terjadinya negara secara sekunder ( pendekatan factual)
Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :
1. Penaklukan/pendudukan (occupasi)
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2. Pelepasan diri (Proklamasi)
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
3. Peleburan menjadi satu (Fusi)
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
4. Pencaplokan / penguasaan ( aneksasi)
Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.
5. Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka
6. Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
7. Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
8. Pelenyapan dan pembentukan negara baru
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru. Contoh :
1) Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832.
2) Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
3) Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945.
4) Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954.
5) Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.
6) Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).
7) Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992.
C. Pertumbuhan Primer dan Sekunder
1. Pertumbuhan primer
Terjadinya negara berdasarkan pendekatan ini melalui beberapa fase, sebagai berikut:
a. Fase suku, kehidupan diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang merupakan primus interpares.
b. Fase kerajaan, pada fase ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena penaklukan - penaklukan wilayah lain.
c. Fase negara nasional, awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan, maka fase ini disebut fase nasional.
d. Fase negara demokrasi, setelah rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka yang lebih dikenal dengan "kedaulatan rakyat" maka lahirlah negara demokrasi.
2. Pertumbuhan sekunder
Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang - kadang tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan ini, negara sebelumnya sudah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan muncullah negara yang menggantikan negara yang sudah ada tersebut. Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi yang panjang.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Negara terbentuk karena adanya Tuhan.Bahwa Negara umumnya terbentuk karena adanya penduduk,pengakuan kemerdekaan yaitu pengakuan de Facto diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti negara tersebut telah ada pemim¬pinnya, ada rakyatnya, dan ada wilayahnya, Pengakuan secara dejure artinya pengakuan terhadap sebuah negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya,adanya wilayah, dan pemimpin yang berdaulat.
BabIV
Daftar Pustaka
• http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/terjadinya-negara/
• http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
• http://www.inoputro.com/2011/09/teori-asal-mula-negara/
• http://leonheart94.blogspot.com/2011/01/asal-mula-terjadinya-negara.html
• http://dieks2010.wordpress.com/2010/05/17/asal-mula-terjadinya-negara/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar